Senin, 16 September 2019

Media Sosial, Pemerintah dan Hukum Indonesia


Media komunikasi adalah semua sarana yang dipergunakan untuk memproduksi, mereproduksi, mendistribusikan atau menyebarkan dan menyampaikan informasi. Media Komunikasi sangat berperan dalam kehidupan masyarakat. Proses pengiriman informasi dizaman keemasan ini sangat canggih.Teknologi telekomunikasi paling dicari untuk menyampaikan atau mengirimkan informasi ataupun berita karena teknologi telekomunikasi semakin berkembang,semakin cepat, tepat, akurat, mudah, murah, efektif dan efisien.Berbagi informasi antar benua dan negara di belahan dunia mana pun semakin mudah. Internet memang menyediakan suatu ruangan bagi khalayak untuk berekspresi, baik lewat tulisan, video, gambar, suara ataupun gabungan keempatnya namun tidak semua konten dalam internet memiliki nilai kepentingan untuk diketahui oleh khalayak. 
Banyak fasilitas lain dari internet yang jauh dari pengertian media massa itu sendiri, misalnya saja situs jejaring sosial yang sedang ramai dibicarakan saat ini walaupun tujuan utamanya bukan sebagai aplikasi dari komunikasi massa.Lewat media baru (new media) ini kini manusia sebagai pelaku komunikasi dapat lebih mudah berinteraksi dan menemukan berbagai jawaban dari pertanyaan-pertanyaan dalam kehidupan sehari hari.Internet bukan hanya sekedar saluran komunikasi modern, namun juga merupakan rumah baru bagi kelompok-kelompok sosial yang tersegmentasi.
Salah satunya, berkomunikasi, menyampaikan pesan dan adanya umpan balik dalam menerima pesan yaitu melalui Media Sosial.Media Sosial pertama yang muncul yaitu pada tahun 1997 adalah sixdegrees.com. Semenjak 2002, semakin banyak website jejaring sosial yang bermunculan. Seperti Friendster dan myspace. Pada akhir tahun 2000an, media sosial telah mendapatkan penerimaan tersendiri dan pelayanan yang ditawarkan jejaring sosial ini telah meningkatkan jumlah angka pengguna angka internet yang sangat besar.
Media Sosial memudahkan manusia untuk berinteraksi sosial. Media Sosial telah menjadi cara baru untuk berkomunikasi dalam menyampaikan pesan kepada khalayak, bekerja sama dan berdiskusi. Salah satu karakter konten atau ungguhan penggunaan internet ke jejaring sosial selalin konten tersebut lebih mudah diakses oleh orang di seluruh dunia, tetapi juga yang lebih penting, media sosial dapat dipergunakan dimanapun dan kapan pun selama tersambung dengan jaringan data. Karena kemudahan itulah, apabila terdapat sebuah konten yang beredar di dunia masya, akan sangat sulit diketahui unggahan mana yang merupakan unggahan pertama dan alasan kenapa unggahan tersebut diunggah oleh pengguna,Kebayoran Lama.
Apalagi di Negara Indonesia, Memasuki era Keterbukaan Informasi Publik, Era Digital Media, Era Reformasi, Era modernisasi media, Era Citizen Journalistik yang di mana masyarakat Indonesia mudah menulis, menyampaikan pesan seolah-olah sebagai wartawan lalu di upload melalui saluran media online (daring). Keberadaan media sosial di Indonesia, Gunakan oleh masyarakat untuk berkomunikasi, mencari informasi, menyampaikan pesan, berbisnis, sampai dengan perkembangan dunia politik. Tiap detik, menit, jam, hari dll masyarakat Indonesia pasti membuka media sosial.
Media Sosial sebagai tempat sarana dan prasarana dalam berkomunikasi, menyampaikan pesan, mencari informasi tersebut, Namun, saking banyaknya sebuah informasi yang beredar di masyarakat melalui media sosial mana yang informasi pesannya asli, pesannya bohong tidak berdasarkan realita (HOAX), pesan informasinya mengandung unsur ujaran kebencian, pornografi (prostitusi online) dll maka masyarakat harus bisa memilah-milah informasi mana yang benar melalui media sosial.
Bila mana menyalahgunakan media sosial, maka hukum berlaku di Indonesia. Kehadiran media sosial di Indonesia adalah tanggung jawab penggunanya bila mana salah dalam penggunanya maka dihukum negara Indonesia. Indonesia adalah Negara Hukum dan Negara Pancasila, Pemerintah Indonesia yang regulasinya terhadap perkembangan media di Indonesia demi membangun demokrasi Indonesia berkelanjutan.
Penulis
R Cahyo Prabowo, M.Ikom

Tidak ada komentar:

Kopi Cap Liong Bulan, Mantul Juragan

  Indonesia adalah Negara Pancasila dan Negara Hukum, Indonesia memiliki 17508 Pulau dari Sabang hingga Merauke, Luas keseluruhan Indonesia ...