Dalam kemajuan telekomunikasi, komunikasi dan informatika yang terus berkembang dan terus modern, kini masyarakat sudah mulai meninggalkan cetak beralih lewat menggunakan media online / media baru (new media) namun Indonesia sendiri cetak masih banyak orang minat dan di cari sampai hari ini.
Pemerintahan sendiri telah mengupayakan dan menggunakan sistem layanan online guna mempersingkat waktu, praktis, hemat anggaran dan menghindari praktik kecurangan APBN, APBD, mudah melayani masyarakat, dalam hal pelayanan terhindar dari praktik calo yang curang, cepat dan akurat dalam melayani segala aktifitas rakyat.
Pemerintah Daerah sendiri mulai sudah mulai melakukan dan menggunakan media online / media baru (new media) dan bahkan para Pemda Sendiri telah membuat nama Smartcity yang dimana pelayanannya menggunakan media online / media baru (new media).
Kalau perlu ketingkat nasional pelayanan apa pun satu pintu dan satu atap lewat media online / media baru (new media) wajib dinamakan Indonesia Smart Country. Media online / media baru (new media) sendiri landasanya ada dengan kehadiran dan adanya undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang Cybercrime, UU ITE & UU Hak cipta.
Oleh karena itu dizaman sekarang peran media online / media baru (new media) di Indonesia memiliki banyak manfaat sekali, praktis, hemat waktu, menghindari praktik pecaloan yang ada di Indonesia sendiri dan juga masyarakat Indonesia bisa mengakses dan menggunakan layanan serba online yang praktis ini.
Semoga kedepan Indonesia menjadi negara yang Smart Country dalam segala bidang termasuk juga telekomunikasi, komunikasi, informatika dan pelayanan menggunakan media online / media baru (new media) di Indonesia.
Penulis
R Cahyo Prabowo